Judul : Ketuk Palu Hak Angket, ICW SebutFahri Hamzah Bertindak Sewenang-wenang
link : Ketuk Palu Hak Angket, ICW SebutFahri Hamzah Bertindak Sewenang-wenang
Menyediakan : Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel
Ketuk Palu Hak Angket, ICW SebutFahri Hamzah Bertindak Sewenang-wenang
Ilustrasi. (JPNN)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejumlah pihak berkomentar pedas terkait keputusan paripurna khususnya soal hak angket KPK, Jumat (28/4/2017).
Komentar itu, antara lain, datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). "Pengambilan keputusan tidak sah dan sepihak," kata Lola Ester, Peneliti ICW, dalam keterangannya yang diterima JawaPos.com, Jumat (28/4/2017).
Menurutnya, ketentuan mekanisme angket diatur dalam Pasal 199 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPRD dan DPD (MD3). Pasal itu menyebutkan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir. Mekanisme ini, sambungnya, justru tidak dilakukan oleh pimpinan sidang.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah segera mengetuk palu sidang untuk mengambil keputusan. Interupsi dari anggota-anggota yang menolak pengambilan keputusan sidang tersebut justru diabaikan. Akibatnya, banyak anggota sidang yang walk out dan tidak turut dalam voting.
Misalnya saja Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB. Adapun ICW juga melihat jika tindakan wakil ketua DPR yang memutuskan sepihak tanpa adanya persetujuan anggota, merupakan tindakan illegal dan sewenang-wenang.
Lebih lanjut lagi, tindakan itu dianggap merendahkan hak masing-masing anggota DPR untuk memberikan sikap atas pengajuan hak angket tersebut. Terlebih diketahui, kewenangan pengambilan keputusan bukanlah hak pimpinan, melainkan pada anggota. "Tindakan Fahri Hamzah illegal dan sewenang-wenang atau abuse of power," tegasnya.
Karena prosedur formal tidak terpenuhi, ICW menganggap hak angket terhadap KPK cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan. "Angket tidak dapat dilakukan," ucap Lola.
Dia pun menyarankan KPK tidak perlu datang ke forum yang illegal dan cacat hukum tersebut. (dna)
Demikianlah Artikel Ketuk Palu Hak Angket, ICW SebutFahri Hamzah Bertindak Sewenang-wenang
Sekianlah artikel Ketuk Palu Hak Angket, ICW SebutFahri Hamzah Bertindak Sewenang-wenang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya. Jual-Beli Komputer dan laptop depok | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel
Anda sekarang membaca artikel Ketuk Palu Hak Angket, ICW SebutFahri Hamzah Bertindak Sewenang-wenang dengan alamat link https://beritaterbaru7-q.blogspot.com/2017/04/ketuk-palu-hak-angket-icw-sebutfahri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar