Rabu, 10 Mei 2017

Datangi Mako Brimob, Goenawan Mohamad Usul Pasal Penistaan Agama Dicabut

Datangi Mako Brimob, Goenawan Mohamad Usul Pasal Penistaan Agama Dicabut - Hallo sahabat Berita Terbaru 2017, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Datangi Mako Brimob, Goenawan Mohamad Usul Pasal Penistaan Agama Dicabut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Judul : Datangi Mako Brimob, Goenawan Mohamad Usul Pasal Penistaan Agama Dicabut
link : Datangi Mako Brimob, Goenawan Mohamad Usul Pasal Penistaan Agama Dicabut
Menyediakan : Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Baca juga


Datangi Mako Brimob, Goenawan Mohamad Usul Pasal Penistaan Agama Dicabut

Datangi Mako Brimob, Goenawan Mohamad Usul Pasal Penistaan Agama Dicabut
Goenawan Mohamad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budayawan Goenawan Mohamad mengusulkan peraturan yang membuat Basuki Tjahaja Purnama menjadi pesakitan segera dicabut.

Menurut wartawan senior ini, undang-undang tersebut adalah produk pemerintah orde baru untuk membungkam suara rakyat.

"Ahok dituntut dengan undang-undang penistaan agama yang hanya berlaku di negeri yang agak aneh, Pakistan. Ini undang-undang yang diterapkan orde baru untuk membungkam pikiran dan pendapat," ujar Goenawan di depan gerbang utama Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5/2017).

Dirinya menjelaskan bahwa pasal penistaan agama layak dipertanyakan.

Menurutnya tidak ada ukuran jelas seseorang menghina agama atau tidak.

"HB Jasin dulu dihukum hanya karena memuat cerita pendek yang sebenarnya tidak menghina. Jadi menghina atau tidak itu menurut siapa? Undang-undang ini harus dicabut," katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.



Demikianlah Artikel Datangi Mako Brimob, Goenawan Mohamad Usul Pasal Penistaan Agama Dicabut

Sekianlah artikel Datangi Mako Brimob, Goenawan Mohamad Usul Pasal Penistaan Agama Dicabut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya. Jual-Beli Komputer dan laptop depok | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Anda sekarang membaca artikel Datangi Mako Brimob, Goenawan Mohamad Usul Pasal Penistaan Agama Dicabut dengan alamat link https://beritaterbaru7-q.blogspot.com/2017/05/datangi-mako-brimob-goenawan-mohamad.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar