Senin, 08 Mei 2017

Resmi, Pemerintah Akhirnya Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Resmi, Pemerintah Akhirnya Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia - Hallo sahabat Berita Terbaru 2017, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resmi, Pemerintah Akhirnya Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel News, Artikel Regional, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Judul : Resmi, Pemerintah Akhirnya Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
link : Resmi, Pemerintah Akhirnya Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
Menyediakan : Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Baca juga


Resmi, Pemerintah Akhirnya Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Resmi, Pemerintah Akhirnya Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia


TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

"Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Selain itu, Wiranto juga menyebut bahwa keberadaan HTI secara nyata menimbulkan benturan di masyarakat dan membahayakan keutuhan bangsa Indonesia.

Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.

"Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).

Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.

"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.

"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.

Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat.


Demikianlah Artikel Resmi, Pemerintah Akhirnya Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Sekianlah artikel Resmi, Pemerintah Akhirnya Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya. Jual-Beli Komputer dan laptop depok | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Anda sekarang membaca artikel Resmi, Pemerintah Akhirnya Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia dengan alamat link https://beritaterbaru7-q.blogspot.com/2017/05/resmi-pemerintah-akhirnya-bubarkan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar