Rabu, 10 Mei 2017

Terbangun dari Mimpi Basah, Een Gerayangi Keponakannya

Terbangun dari Mimpi Basah, Een Gerayangi Keponakannya - Hallo sahabat Berita Terbaru 2017, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terbangun dari Mimpi Basah, Een Gerayangi Keponakannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kriminal, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Judul : Terbangun dari Mimpi Basah, Een Gerayangi Keponakannya
link : Terbangun dari Mimpi Basah, Een Gerayangi Keponakannya
Menyediakan : Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Baca juga


Terbangun dari Mimpi Basah, Een Gerayangi Keponakannya


Ilustrasi (Net)

KRIMINALITAS.COM, Pontianak – Seorang pria bernama Een hanya bisa pasrah saat diboyong ke Polresta Pontianak. Pasalnya, dia tega mencumbu keponakannya sebut saja Bunga (12) pada Jumat (5/5/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan Een ketika dia terbangun tengah malam. Tiba-tiba saja, dia merasa nafsu dan ingin menyalurkannya kepada Bunga yang sedang tertidur pulas.

“Saya hanya menciumnya dan memegang kemaluannya,” kilah pria beranak satu ini, Selasa (9/5/2017)

Een mengaku khilaf melakukan perbuatan bejatnya tersebut. Sebab, dia tidak tahu lagi bagaimana menghilangkan nafsunya selain menggerayangi Bunga. Dia sendiri, sudah sepekan ini menginap di rumah korban.

“Tidak ada saya rencanakan. Saya khilaf pas bangun itu,” katanya.

Kelakuan cabul Een itupun diketahui keluarga korban. Dia langsung diadukan ke Polresta Pontianak atas tuduhan tindak pencabulan anak di bawah umur.

“Yang melaporkan adalah bibi korban. Kejadian pencabulan yang dialami korban terjadi pada subuh. Dan paginya, korban langsung menceritakan kejadian itu ke bibinya,” timpal Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli.

Kepada polisi, Een mengaku kalau dirinya tidak sempat untuk merenggut mahkota bocah kelas enam SD itu. “Pelaku mengaku telah mencium dan memegang kemaluan korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan dan bukti yang telah dikantongi, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.


Demikianlah Artikel Terbangun dari Mimpi Basah, Een Gerayangi Keponakannya

Sekianlah artikel Terbangun dari Mimpi Basah, Een Gerayangi Keponakannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya. Jual-Beli Komputer dan laptop depok | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Anda sekarang membaca artikel Terbangun dari Mimpi Basah, Een Gerayangi Keponakannya dengan alamat link https://beritaterbaru7-q.blogspot.com/2017/05/terbangun-dari-mimpi-basah-een.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar