Jumat, 07 Juli 2017

Pria Penyebar Foto Telanjang Selingkuhannya Kena Hukuman 4 Tahun Penjara

Pria Penyebar Foto Telanjang Selingkuhannya Kena Hukuman 4 Tahun Penjara - Hallo sahabat Berita Terbaru 2017, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pria Penyebar Foto Telanjang Selingkuhannya Kena Hukuman 4 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kriminal, Artikel Regional, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Judul : Pria Penyebar Foto Telanjang Selingkuhannya Kena Hukuman 4 Tahun Penjara
link : Pria Penyebar Foto Telanjang Selingkuhannya Kena Hukuman 4 Tahun Penjara
Menyediakan : Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Baca juga


Pria Penyebar Foto Telanjang Selingkuhannya Kena Hukuman 4 Tahun Penjara

Pria Penyebar Foto Telanjang Selingkuhannya Kena Hukuman 4 Tahun Penjara
Ilustrasi

SURABAYA - Akibat menyebarkan foto bugil mantan selingkuhannya, Ronny Hosea Indrakelana divonis oleh hakim 4 tahun penjara.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut 4 tahun pidana kurungan.

Sidang tersebut diselenggarakan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (6/7/2017).

"Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa, dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara," tutur majelis hakim membacakan vonis.

Ronny terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) tentang UU ITE.

Saat di persidangan, Ronny tak didampingi oleh kuasa hukum.

Setelah pembacaan vonis usai, baik dari JPU dan juga terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis yang diberikan.

Kasus ini bermula saat Ronny menjalin asmara dengan selingkuhannya bernama Mirja Ignatius.

Keduanya merupakan teman kerja sejak 2004, yang berlanjut pada status pacaran.

Semenjak pacaran, keduanya berkali-kali melakukan hubungan intim, layaknya suami istri, dan sering dilakukan di hotel.

Namun, pada Oktober 2016, Mirja ingin putus, dan tak ingin melanjutkan hubungannya dengan Ronny.

Merasa tak terima dengan pemutusan dari selingkuhannya tersebut, dari bulan Desember 2016, Ronny terus meneror Mirja melalui aplikasi BBM dan WhatsApp.


Inti dari teror tersebut adalah, Ronny ingin melanjutkan hubungan gelapnya kembali dengan Mirja.

Namun, meskipun diteror terus-terusan, Mirja tetap bersikukuh tak ingin kembali berhubungan dengan Ronny.

Sampai pada Januari 2017, Ronny yang masih tak terima, langsung menyebarkan foto bugil mantan kekasih gelapnya tersebut, ke teman-teman Mirja.

Akhirnya, Mirja melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.


Demikianlah Artikel Pria Penyebar Foto Telanjang Selingkuhannya Kena Hukuman 4 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Pria Penyebar Foto Telanjang Selingkuhannya Kena Hukuman 4 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya. Jual-Beli Komputer dan laptop depok | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Anda sekarang membaca artikel Pria Penyebar Foto Telanjang Selingkuhannya Kena Hukuman 4 Tahun Penjara dengan alamat link https://beritaterbaru7-q.blogspot.com/2017/07/pria-penyebar-foto-telanjang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar