Selasa, 10 April 2018

Kasus Century: KPK Diminta Segera Jadikan Boediono Tersangka

Kasus Century: KPK Diminta Segera Jadikan Boediono Tersangka - Hallo sahabat Berita Terbaru 2017, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Century: KPK Diminta Segera Jadikan Boediono Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Boediono, Artikel Kasus Century, Artikel KPK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Judul : Kasus Century: KPK Diminta Segera Jadikan Boediono Tersangka
link : Kasus Century: KPK Diminta Segera Jadikan Boediono Tersangka
Menyediakan : Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Baca juga


Kasus Century: KPK Diminta Segera Jadikan Boediono Tersangka

Kasus Century: KPK Diminta Segera Jadikan Boediono Tersangka - JPNN.COM
JAKARTA, Berita Pojok - Permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) atas kasus Century dengan termohon pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan dikabulkannya praperadilan itu, hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan atas kasus skandal Bank Century. Hal ini tertuang dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel.
"Amar putusannya menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Humas PN Jaksel Achmad Guntur ketika menjelaskan putusan hakim Effendi Mukhtar, Selasa (10/4).

Bentuk kelanjutan penyidikan kasus Bank Century yang dimaksud, KPK diminta segera menetapkan tersangka terhadap sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, salah satunya mantan Gubernur BI Boediono.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya," urai Guntur.
Kemudian, KPK juga diminta melimpahkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan jika tak melanjutkan penyidikan kasus Bank Century.
"Atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Ketika ditanya, apakah KPK wajib menjalani putusan sidang praperadilan di PN Jaksel, Guntur enggan menanggapinya. Menurut dia, hal itu adalah kewenangan dari KPK. “Terserah KPK. Ini juga kan putusan belum keluar kan. Nanti akan disampaikan terserah KPK menyikapi putusan itu," katanya.

Sumber : jpnn.com


Demikianlah Artikel Kasus Century: KPK Diminta Segera Jadikan Boediono Tersangka

Sekianlah artikel Kasus Century: KPK Diminta Segera Jadikan Boediono Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya. Jual-Beli Komputer dan laptop depok | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Anda sekarang membaca artikel Kasus Century: KPK Diminta Segera Jadikan Boediono Tersangka dengan alamat link https://beritaterbaru7-q.blogspot.com/2018/04/kasus-century-kpk-diminta-segera.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar