Jumat, 20 April 2018

Ombudsman : Jika Surat Teguran dilayangkan, dipastikan Anies Baswedan dibebastugaskan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Ombudsman : Jika Surat Teguran dilayangkan, dipastikan Anies Baswedan dibebastugaskan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. - Hallo sahabat Berita Terbaru 2017, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ombudsman : Jika Surat Teguran dilayangkan, dipastikan Anies Baswedan dibebastugaskan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Anies Baswedan, Artikel DKI Jakarta, Artikel Ombudsman, Artikel Sandiaga Uno, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Judul : Ombudsman : Jika Surat Teguran dilayangkan, dipastikan Anies Baswedan dibebastugaskan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
link : Ombudsman : Jika Surat Teguran dilayangkan, dipastikan Anies Baswedan dibebastugaskan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Menyediakan : Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Baca juga


Ombudsman : Jika Surat Teguran dilayangkan, dipastikan Anies Baswedan dibebastugaskan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.


Hasil gambar untuk ombudsman anies baswedan
Berita Pojok -- Teguran yang dilayangkan Ombudsman Republik Indonesia terkait maladministrasi penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama dinilai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Jakarta Raya Ombudsman Republik Indonesia, Dominikus Dalu belum diindahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pihaknya pun akan bersurat mengingat teguran sudah berlalu sejak sebulan lalu, tepatnya 25 Maret 2018.
"Rencananya, kami akan bersurat sebagai monitoring tindak lanjut LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) terkait Tanah Abang. Pekan depan tenggat waktu bagi Pemprov DKI untuk menginformasikan langkah korektif, selanjutnya dalam 30 hari berikutnya rencana harus dieksekusi," ungkapnya dihubungi pada Kamis (19/4/2018).

Dirinya berharap agar teguran yang disampaikan dapat ditanggapi serius oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jalan Jatibaru Raya yang dinilai bermasalah pun harus segera dibebaskan dari Pedagang Kaki Lima (PKL).
Langkah tersebut harus dilakukan, bukan sekedar kunjungan informal yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah beberapa waktu yang lalu.
"Tanggapan masih informal, Sekda waktu berkunjung sekitar dua minggu lalu bilang akan koordinasi internal dengan dinas terkait dan akan menyampaikan hasilnya kepada kami. Tapi, sampai sekarang belum ada kelanjutan," ungkapnya.
Apabila sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berubah dalam tenggat waktu 60 hari, dirinya menegaskan pihaknya akan meningkatkan status laporan menjadi rekomendasi.
Apabila terjadi, dipastikan Anies Rasyid Baswedan dibebastugaskan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
"Tenggat waktunya sudah jelas, kalau tidak dilaksanakan dalam waktu 60 hari akan keluar rekomendasi dengan segala konsekuensinya," katanya

Sumber : tribunnews.com


Demikianlah Artikel Ombudsman : Jika Surat Teguran dilayangkan, dipastikan Anies Baswedan dibebastugaskan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Sekianlah artikel Ombudsman : Jika Surat Teguran dilayangkan, dipastikan Anies Baswedan dibebastugaskan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya. Jual-Beli Komputer dan laptop depok | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Anda sekarang membaca artikel Ombudsman : Jika Surat Teguran dilayangkan, dipastikan Anies Baswedan dibebastugaskan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. dengan alamat link https://beritaterbaru7-q.blogspot.com/2018/04/ombudsman-jika-surat-teguran.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar