Senin, 16 April 2018

Sang Penebar Kebencian Ahmad Dhani Didakwa 6 Tahun Penjara

Sang Penebar Kebencian Ahmad Dhani Didakwa 6 Tahun Penjara - Hallo sahabat Berita Terbaru 2017, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sang Penebar Kebencian Ahmad Dhani Didakwa 6 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel #2019GantiPresiden, Artikel Ahmad Dhani, Artikel Penista Agama, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Judul : Sang Penebar Kebencian Ahmad Dhani Didakwa 6 Tahun Penjara
link : Sang Penebar Kebencian Ahmad Dhani Didakwa 6 Tahun Penjara
Menyediakan : Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Baca juga


Sang Penebar Kebencian Ahmad Dhani Didakwa 6 Tahun Penjara


Berita Pojok -- Sidang perdana terdakwa Ahmad Dhani digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada dakwaan yang dibaca Jaksa Dedyng Wibianto, Dhani didakwa menimbulkan kebencian.
“Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata dia sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Menurut JPU, ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian, pertama; “yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,”
Kedua; “siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”.
Ketiga; “sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras”.
Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan. Bersama admin twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya.
“Saudara Dhani meminta langsung kepada admin bernama Saudara Bimo untuk menggunggahnya. Kata-kata tersebut persis seperti dikirimkan Dhani lewat pesan whatsapp. Saudara Bimo dipekerjakan dan digaji perbulan oleh saudara Dhani,” jelas Dedyng.
Sementara itu, lewat pasal berlapis tersebut, Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sumber : liputan6


Demikianlah Artikel Sang Penebar Kebencian Ahmad Dhani Didakwa 6 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Sang Penebar Kebencian Ahmad Dhani Didakwa 6 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya. Jual-Beli Komputer dan laptop depok | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel

Anda sekarang membaca artikel Sang Penebar Kebencian Ahmad Dhani Didakwa 6 Tahun Penjara dengan alamat link https://beritaterbaru7-q.blogspot.com/2018/04/sang-penebar-kebencian-ahmad-dhani.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar