Judul : Al-Khaththath Klaim SP3 Kasus Rizieq oleh Polda Jabar Hasil Pertemuan PA 212 dengan Jokowi
link : Al-Khaththath Klaim SP3 Kasus Rizieq oleh Polda Jabar Hasil Pertemuan PA 212 dengan Jokowi
Menyediakan : Jasa Pembuatan Website | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel
Al-Khaththath Klaim SP3 Kasus Rizieq oleh Polda Jabar Hasil Pertemuan PA 212 dengan Jokowi

Berita Pojok – Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Sekretaris Tim 11 Alumni 212, Muhammad Al-Khaththath, mengatakan bahwa penghentian kasus Rizieq ini adalah tindak lanjut dari pertemuan Presidium Tim 11 Alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/4/2018) lalu.
Al-Khaththath pun mengapresiasi keputusan Polda Jabar tersebut. Diharapkan, dengan penghentian penyidikan kasus Rizieq ini bisa membawa ketenteraman bagi bangsa.
“Alhamdulillah kita apresiasi Polri, kita apresiasi, mudah-mudahan ini memberikan ketentraman kepada masyarakat Indonesia,” kata Al-Khaththath kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
“Insya Allah mudah-mudahan ini menjadi jalan yang baik untuk bangsa Indonesia karena tahun politik ini biar tentram. Jadi istilahnya kalau yang mau bertarung, bertarunglah secara fair. konstitusional jangan ada ribut-ribut,” lanjutnya.
Kedatangan Al-Kaththath sendiri di Polda Metro Jaya adalah untuk mengurusi kasusnya.
Al-Khaththath mengatakan, dihentikannya kasus Rizieq ini adalah tindak lanjut dari pertemuan Presidium Tim 11 Alumni 212 dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/4/2018) lalu.
“Jadi ya mudah-mudahan ini hasil dari pertemuan di Istana kemarin, ini merupakan follow up,” ujarnya.
Menurutnya, pertemuan Presidium Tim 11 Alumni 212 dengan Jokowi di Istana Bogor tersebut memang salah satunya membahas kasus Rizieq Shihab. Tim 11 saat itu meminta kepada Presiden agar semua kasus yang menjerat Rizieq dihentikan.
“Oh iya kami para ulama 212 tim 11 yang hadir kemarin, saya salah satunya. (Peretemuan) itu memang meminta kepada presiden agar terwujud suasana yang kondusif bagi kehidupan bangsa Indonesia, kriminalisasi terhadap para agama dan seluruh aktivis 212 itu agar dihentikan, saya termasuk salah satunya,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya SP3 oleh Polda Jabar, Al-Khaththath berharap kasus-kasus Rizieq yang lain pun segera dihentikan.
“Kita berharap agar seluruh kasus dihentikan bukan hanya sebagian kasus Habib Rizieq, tapi seluruh kasus Habib Rizieq, seluruh kasus yang lain ada ustad Bachtiar Nasir, ada Munarman, ada ustad Alfian Tanjung ya yang belum diputuskan ya,” kata dia.
“Kalau yang sudah diputus ya itu wewenang pengadilan, kalau bisa yang masih bisa (dihentikan), dilakukan pemerintah untuk dihentikan yang masih di wilayahnya kepolisian itu agar bisa dihentikan semuaya untuk seluruh aktivis, karena supaya tidak terjadi salah sangka atau tuduhan-tuduhan yang kurang baik kepada aparat, gitu,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab hingga kini masih terjerat sederet kasus di sejumlah Kepolisian Daerah (Polda) dan Bareskrim Polri. Di Polda Metro Jaya, Rizieq dilaporkan atas beberapa tuduhan, salah satunya kasus dugaan chat porno di situs www.baladacintarizieq.com. Saat ini kasus tersebut masih menggantung lantaran Rizieq belum kunjung pulang dari Arab Saudi.
Terkait SP3 oleh Polda Jabar, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana, mengatakan bahwa SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018 lalu.
Terkait alasannya, Umar mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan tindak pidana.
“Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana,” kata Umar kepada CNN Indonesia, Jumat (4/5/2018).
Sementara kepada Detikcom, Umar mengatakan bahwa peneritan SP3 tersebut karena kepolisian tidak cukup bukti.
“Iya (dihentikan) tidak cukup bukti,” ujar Umar kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (4/5/2018).
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melakukan serangkaian penyidikan. Namun hasil penyidikan menunjukkan kasus tersebut tidak cukup bukti kuat.
“Penyidik sudah melakukan serangkaian penyidikan. Tapi karena tidak cukupnya bukti, kita sudah menghentikan penyidikannya,” kata Truno kepada Detikcom.
“Itu kan belum cukup untuk seseorang dikatakan melakukan laporan Ibu Sukmawati bulan sepuluh tahun 2016 itu,” katanya.
Kendati demikian Truno tidak menjelaskan kekurangan bukti yang dimaksud.
Sumber : Jurnalindonesia.co.id
Demikianlah Artikel Al-Khaththath Klaim SP3 Kasus Rizieq oleh Polda Jabar Hasil Pertemuan PA 212 dengan Jokowi
Sekianlah artikel Al-Khaththath Klaim SP3 Kasus Rizieq oleh Polda Jabar Hasil Pertemuan PA 212 dengan Jokowi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya. Jual-Beli Komputer dan laptop depok | Servis AC Kemang | Servis AC Pondok Indah | Servis AC Jaksel
Anda sekarang membaca artikel Al-Khaththath Klaim SP3 Kasus Rizieq oleh Polda Jabar Hasil Pertemuan PA 212 dengan Jokowi dengan alamat link https://beritaterbaru7-q.blogspot.com/2018/05/al-khaththath-klaim-sp3-kasus-rizieq.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar